Selasa, 22 November 2011

Pemanfaatan Teknologi di Bidang Kelautan


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata memberi sumbangan besar bagi dunia keluatan di Indonesia. Bagaimana tidak, negara kepulauan dengan potensi sumber daya kelautan beraneka ragam ini telah memanfaatkan kemajuan iptek. Pemanfaatan tersebut sudah barang tentu bertujuan untuk mengoptimalkan penghasilan negara dari sumber daya kelautan dan juga untuk menjaga tiap titik wilayah negara dari bahaya atau pun kejahatan yang kerap terjadi di laut wilayah Indonesia.
Ancaman akan Potensi Kelautan
Indonesia memiliki 17.504 pulau-pulau kecil (Depdagri, 2006) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, selain pulau-pulau besar yang telah dikenal sebelumnya. Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Dari jumlah tersebut, 10.160 buah pulau telah disurvei dan diverifikasi. Potensi Kelautan Indonesia yang besar telah memberikan sumbangan devisa sebesar US $ 2,6 miliar (2008). Jumlah tersebut lebih baik dari tahun 2007 yang hanya US $ 2,3 miliar saja. Potensi kelauatan dan perikanan Indonesia mencapai 70 persen dari wilayah NKRI secara keseluruhan.
Beragamnya potensi Kelauatan, dan luasnya perairan laut Indonesia mendatangkan kejahatan. Akibat kejahatan tersebut, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga 19 triliun rupiah pertahun. Bila dipersentase maka 22 persen kerugian akibat kejahatan di laut Dunia terjadi di Indonesia.
Melihat kenyataan ini, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan. Arah kebijakan ini tentunya diupayakan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab, agar setiap potensi kelautan yang dimiliki bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah diterjemahkan dan ditegaskan dengan kebijakan pengawasan dalam penanggulangan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. IUU Fishing diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, dan segala aktivitas yang tidak dilaporkan kepada suatu instansi atau lembaga pengelola perikanan yang tersedia.
IUU Fishing dapat terjadi disemua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung pada lokasi, target spesies, alat tangkap yang digunakan, dan intensitas explotasi, serta dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan di zona juridiksi nasional maupun internasional seperti high sea.
Guna memberikan dampak lebih minimal akan kerugian negara maka diperlukan sebuah bentuk pengawasan. Pengingat jumlah kekuatan dari TNI AL yang dimiliki hanya 58.640 orang prajurit. Jumlah personel TNI AL ini kurang dari 25 persen prajurit angkatan darat. Dengan kekuatan ini, secara logika berat untuk dapat mewujudkan kehadiran TNI-AL di setiap wilayah laut (naval presence) secara memadai. Kondisi ini pun makin membuat ironi ketika mengetahui ketersediaan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI-AL. TNI-AL hanya memiliki 114 KRI dan 53 pesawat yang terdiri dari berbagai tipe dan rentang pembuatan yang berbeda. Kondisi ini sangat tidak memadai untuk mengamankan wilayah perairan yang begitu luas. Padahal, guna melindungi zona perbatasan laut nasional sepanjang lebih dari 613 mil, idealnya dibutuhkan minimal 38 kapal patroli.
Kenyataan semacam ini, menuntut iptek untuk semaksimal mungkin memberikan kontribusi sebagai alternatif dalam pengawasan wilayah laut. Pemerintah melalui Departemen Kelautan Perikanan, memberikan ruang iptek untuk hadir dalam Monitoring Control and Surveillance (MCS).
Pengembangan MCS
Monitoring Control and Surveillance (MCS) merupakan sistem yang telah dipergunakan di banyak negara. Di dunia internasional MCS ini dikelola secara bersama-sama sejak tahun 2001. Organisasi MCS internasional mengkoordinasikan dan menjalin kerjasama diantara anggotanya untuk saling mencegah, menghalangi dan menghapuskan IUU fishing. Indonesia sendiri, telah merintis sistem MCS. Namun, masih bersifat parsial dalam bagian-bagian yang berdiri sendiri-sendiri serta bersifat sektoral.
Berdasarkan skenario kebijakan optimistik, pengembangan sistem MCS secara terintegrasi, dengan dukungan pemerintah pada pengembangan MCS kelautan dan perikanan menjadi wajib. MCS merupakan salah satu prasyarat pokok dalam pengelolaan sumberdaya laut. Secara sederhana kompenen MCS terlihat pada gambar 1 berikut ini.
Ada tiga komponen dari MCS yang melibatkan teknologi informasi secara khusus yaitu Vessel Monitoring System (VMS) atau yang lebih dikenal dengan sistem pemantauan kapal perikanan berbasis satelit. VMS ini dilaksanakan untuk memantau pergerakan kapal-kapal perikanan. Dalam kaitan ini DKP telah melakukan pengkajian terhadap beberapa proposal pengembangan VMS di Indonesia, antara lain dari USA, Australia, dan Perancis. Pada tanggal 2 Januari 2002 DKP telah menerima surat dari Pemerintah Perancis mengenai persetujuan soft loan untuk VMS sebesar 9,38 million Euros.
VMS ini berfungsi untuk mendeteksi lalu-lintas kapal yang beredar di seluruh wilayah Indonesia. Secara sederhana (Gambar 2) cara kerja sistem ini akan melihat setiap kapal yang sudah memiliki izin penangkapan ikan dengan ukuran tertentu. Setiap kapal ini akan diberi transponder untuk dipasang di kapalnya. Sehingga, pergerakan kapal akan terpantau lewat satelit yang menangkap sinyal dari transponder. Hasil pencitraan satelit akan diteruskan di unit pengawasan satelit di Prancis. Lalu, dikirimkan ke Network Operation Center (NOC) di Kawasan Kuningan, Jakarta.
Hasil akhir, berupa data-data yang dibutuhkan oleh DKP tentang lalu-lintas kapal diterima oleh Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJP2SDKP).
Melalui sistem ini juga akan terlihat apabila ada kapal asing atau kapal yang tidak memiliki izin. Selain itgu juga VMS dapat menyajikan data-data kegiatan kapal, sehingga pemerintah bias memberikan pengawasan khusus kepada armada yang dinilai melakukan kegiatan mencurigakan. Namun, disisi lain VSM hanya bias diakses oleh kalangan tertentu saja. Hanya direktorat yang berwenang yang bisa mengakses.
Ironisnya, hingga saat ini masih banyak perusahaan perikanan belum memasang transmitter pada kapal perikanan. Padahal pemerintah telah melahirkan ketentuan dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, dimana setiap kapal perikanan penangkap maupun pengangkut diwajibkan untuk memasang transmitter Vessel Monitoring System. Kebijakan ini secara jelas telah terdapat dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri No.PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap dan Peraturan Menteri No. PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, yang mengamanatkan kewajiban kapal-kapal perikanan untuk memasang transmitter Vessel Monitoring System.
Permasalahan itu setidaknya disebabkan oleh kesadaran yang kurang terhadap pengelolaan perikanan secara bertanggung jawab oleh pihak perusahaan, atau juga penyediaan alat VMS (biaya) yang cendrung memberatkan perusahaan – karena bagi kapal-kapal yang berukuran di atas 60 GT diwajibkan untuk memasang transmitter Vessel Monitoring System. Sehingga pemilik Kapal/Perusahaan Perikanan berkewajiban untuk membeli, memasang transmitter serta membayar airtimenya sendiri.
Terlepas dari permasalahan tersebut, penggunaan teknologi informasi telah menyentuh dunia perikanan dan kelautan Indonesia. Metode semacam ini telah sejak lama diterapkan oleh Amerika Serikan dan beberapa negara yang kaya akan potensi laut seperti halnya Jepang.
Selain penggunaan teknologi informasi dalam bentik VMS, pada MCS ada juga Computerezed Data Base (CDB). CDB merupakan alat komunikasi yang dilengkapi dengan komputer sehingga dapat mengirimkan data-data hasil penangkapan ikan di pelabuhan-pelabuhan dan informasi lainnya. CDB diprogramkan untuk ditempatkan pada pelabuhan-pelabuhan perikanan tipe pelabuhan perikanan samudra, pelabuhan perikanan nusantara, dan pelabuhan perikanan pantai secara selektif. Sistem ini setidaknya telah berada di lebih lima belas pelabuhan di Indonesia.
Kelautan dan perikanan Indonesia, setahap demi setahap telah memaksimalkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui teknologi informasi dan komunikasi. Walaupun penggunaan teknologi tersebut berawal dari kurang maksimalnya pengawasan di wilayah laut Indonesia sehingga menuntut untuk penggunaan Teknologi Informasi.
Masih banyak lagi sumbangan TI yang bisa digunakan untuk dunia perikanan dan kelautan di Indonesia, seperti pemaksimalan penggunaan radar pantai buatan anak negeri atau pun pemaksimalan SDM TI yang diperoleh dari negeri sendiri. Pemaksimalan semacam ini cepat atau lambat akan menumbuhkan semangat untuk tetap menjaga milik negeri di tiap anak-anak bangsa. Inilah bukti nyata sumbangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kelautan republik ini***




sumber: http://blog.sivitas.lipi.go.id/blog.cgi?isiblog&1191316948&&&1036008115&1&1240996556&prak001&1240997595

Tidak ada komentar:

Posting Komentar